Legalitas perusahaan
Akta perusahaan dan pengesahan badan hukum
Salinan akta
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Notaris | ROSNILAWATI, S.H., M.Kn |
| Wilayah notaris | Kabupaten Banjar |
| Nomor akta | 05 |
| Tanggal akta | 09 Maret 2023 |
| Judul | Pendirian Perseroan Terbatas PT. Gunung Manja Mulia |
| SK pengangkatan notaris pada sampul | AHU-097.AH.02.01.TAHUN 2012 |
| Tanggal SK notaris pada sampul | 10 Pebruari 2012 |
| Kantor notaris | Jl. A. Yani KM. 7,6 Komp. Bun Yamin Residence Blok C3 No. 63 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar |
| Telepon/faks notaris | 4283019 |
| HP notaris | 0813 4845 0506 |
| Email notaris | watirosnila@gmail.com |
Catatan: SK tahun 2012 pada sampul merupakan SK notaris, bukan tanggal pendirian perusahaan.
Keputusan pengesahan pendirian
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Penerbit | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
| Nomor keputusan | AHU-0019603.AH.01.01.TAHUN 2023 |
| Perihal | Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Gunung Manja Mulia |
| Tanggal ditetapkan | 09 Maret 2023 |
| Tempat ditetapkan | Jakarta |
| Nomor pendaftaran permohonan | 4023030963103208 |
| Daftar perseroan | AHU-0049171.AH.01.11.TAHUN 2023 |
| Tanggal daftar perseroan | 09 Maret 2023 |
| Penandatangan | Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. |
| Jabatan penandatangan | Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, atas nama Menteri Hukum dan HAM |
| NIP penandatangan | 19690918 199403 1 001 |
Isi keputusan yang terbaca:
- Mengesahkan pendirian badan hukum PT Gunung Manja Mulia yang berkedudukan di Kota Banjarmasin, berdasarkan data isian pendirian yang disimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dan salinan akta nomor 05 tanggal 09 Maret 2023 oleh ROSNILAWATI, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Banjar.
- Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor mengikuti akta tersebut; nilainya tidak ditampilkan pada halaman ini.
- Jenis perseroan: Swasta Nasional.
- Susunan pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi dinyatakan terlampir; rincian lampiran tidak ditampilkan pada halaman ini.
- Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Kekeliruan dapat diperbaiki sebagaimana mestinya dan keputusan dapat dibatalkan atau dicabut apabila terjadi kesalahan.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Identitas NIB
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Judul dokumen | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
| Nomor Induk Berusaha | 1103230007688 |
| Nama pelaku usaha | PT GUNUNG MANJA MULIA |
| Alamat kantor | JL. A. YANI KOMPLEK BUNYAMIN RAY V NO. 020 RT. 007 RW. 001, Desa/Kelurahan Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan |
| Kode pos | 70248 |
| Nomor telepon | 082277667786 |
| gunungmanjamulia@gmail.com | |
| Status penanaman modal | PMDN |
| Kode KBLI | Lihat Lampiran (lampiran NIB tidak ditampilkan pada halaman ini) |
| Skala usaha | Usaha Kecil |
| Tempat diterbitkan | Jakarta |
| Tanggal diterbitkan dan dicetak | 11 Maret 2023 |
| Penerbit | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
| Tanda tangan | Secara elektronik |
Ketentuan yang tercantum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan NIB kepada pelaku usaha tersebut.
NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan pada dokumen:
- Dokumen diterbitkan sistem OSS berdasarkan data pelaku usaha yang tersimpan dalam sistem OSS dan menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
- Jika terjadi kekeliruan isi dokumen, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
- Dokumen ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE-BSSN.
- Data lengkap perizinan berusaha dapat diperoleh melalui sistem OSS menggunakan hak akses.
NPWP
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Kantor pajak | KPP Pratama Banjarmasin |
| Nama wajib pajak | PT. GUNUNG MANJA MULIA |
| NPWP | 40.130.077.7-731.000 |
| NPWP16 | 0401 3007 7773 1000 |
| Alamat pada kartu | JL. A. YANI KOMPLEK BUNYAMIN RAY V/20 RT. 0, PEMURUS DALAM, BANJARMASIN SELATAN, KOTA BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN |
| Tanggal pada kartu | 09/03/2023 |
Catatan: alamat kartu menampilkan RT. 0; nilai tersebut dipertahankan sesuai gambar, meskipun halaman identitas dan NIB menyebut RT. 007.
Perizinan usaha pertambangan
Dokumen izin
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Judul | Perizinan Berusaha Berbasis Risiko |
| Nomor izin | 11032300076880023 |
| Jenis izin | Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi |
| Pelaku usaha | PT. GUNUNG MANJA MULIA |
| NIB | 1103230007688 |
| Alamat kantor | JL. A. YANI KOMPLEK BUNYAMIN RAY V NO. 020 RT. 007 RW. 001, Desa/Kelurahan Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; kode pos 70248 |
| Status penanaman modal | PMDN |
| Telepon | 082277667786 |
| KBLI | 08101 - Penggalian Batu Hias Dan Batu Bangunan |
| Lokasi usaha | Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan |
| Kode pos lokasi usaha | 70661 |
| Status | Telah memenuhi persyaratan |
| Tanggal diterbitkan dan dicetak | 14 Mei 2025 |
| Penerbit | Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, atas nama Gubernur Kalimantan Selatan |
| Tanda tangan | Secara elektronik |
Dasar yang tercantum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Lampiran izin memuat daftar persyaratan dan/atau kewajiban sesuai kode KBLI dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen izin. Pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran data teknis
Data teknis didasarkan pada Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 500.10.29.15/1416/DESDM/2025, tanggal 7 Mei 2025, perihal Pertimbangan Teknis.
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Nama pelaku usaha | PT. GUNUNG MANJA MULIA |
| Provinsi lokasi pertambangan | Kalimantan Selatan |
| Kabupaten | Banjar |
| Kecamatan | Karang Intan |
| Golongan | Batuan |
| Komoditas | Batu Gunung Kuari Besar |
| Kode wilayah | 118.IUP-OP/Kalsel |
| Luas | 22,29 hektare |
| Masa berlaku | 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan |
Ketentuan pada lampiran
- Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi diberikan berdasarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sesuai daftar koordinat dan peta WIUP dalam lampiran.
- Izin mencakup kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian serta pengangkutan dan penjualan.
- Pemegang IUP dilarang:
- Melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Melakukan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
- Memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Menjaminkan IUP termasuk komoditas tambangnya kepada pihak lain.
- Melanggar larangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemegang IUP mempunyai hak dan kewajiban serta dilarang melanggar larangan menurut peraturan perundang-undangan.
- Pemegang IUP dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin lingkungan
Identitas keputusan
| Atribut | Nilai |
|---|---|
| Penerbit | Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan |
| Nomor keputusan | 188.4/46/DLH/2025 |
| Perihal | Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Batuan Komoditas Batu Gunung oleh PT Gunung Manja Mulia di Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan |
| Tempat ditetapkan | Banjarbaru |
| Tanggal | 18 Februari 2025 (dikonfirmasi oleh rujukan surat pada halaman 13) |
| Jabatan penandatangan | Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup |
| Nama penandatangan | Kurang jelas pada gambar; tidak ditranskripsikan sebagai data pasti |
Bagian pertimbangan yang terbaca
Rujukan peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagian yang terlihat merujuk:
- Pasal 3: kewajiban Persetujuan Lingkungan bagi usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting; pemberian kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah; menjadi prasyarat Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; proses melalui Amdal dan uji kelayakan Amdal atau formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL.
- Pasal 64 ayat (1): Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan Hidup dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
- Pasal 89 ayat (1): kewajiban perubahan Persetujuan Lingkungan bagi penanggung jawab usaha/kegiatan yang direncanakan mengalami perubahan.
Catatan: daftar di atas adalah rangkuman bagian gambar yang terbaca, bukan transkripsi lengkap ketentuan hukum.
Ketentuan penutup yang terlihat
Keenam belas: Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
Salinan keputusan disampaikan kepada:
- Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta.
- Bupati Banjar di Martapura.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar di Martapura.
- Direktur PT Gunung Manja Mulia.